KAMPAR - Kasus judi jenis Gelper yang menyeret tiga tersangka di Kecamatan Tapung sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar. Berkas perkara itu sudah dinyatakan oleh pihak Penyidik Polsek Tapung.
"Iya, tadi kita dari pihak Kejaksaan Negeri Kampar menerima berkas perkara judi mesin gelper dari Polsek Tapung, tiga tersangka yang terlibat dalam kasus itu juga turut diserahkan termasuk barang buktinya, " kata Kajari Kampar, Arif Budiman, melalui Kasi pidum, Sabar Gunawan, Senin 8 Maret 2021.
Dia mengatakan, ketiga tersangka ditangkap oleh pihak Kepolisian merupakan pemain dalam perjudian mesin gelper di wilayah Tapung. Mereka ditangkap di salah satu rumah warga.
"Ketiga tersangka diamanan di salahsatu rumah warga tepatnya di jalan seruling 7 Desa Mukti Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Rau, " beber Sabar pada juru warta.
Sabar juga mengungkapan dalam perkara itu pihak Kepolisian masih memburu seorang pelaku yang merupakan pemilik rumah, hinga kini pelaku tersebut sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pemilik rumah masih DPO, " ulasnya.
Lebih lanjut, dari berkas perkara yang ia terima, sabar menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ke (1) Jo pasal 303 bis ke 1 KUHPidana.
"Saat ini tersangka kita titipkan dulu ke Rutan Polres Kampar sembari menunggu jadwal persidangan, " pungkas Mantan Kasubagbin di Kepulauan Meranti.** (Yudha)