KAMPAR - Mantan Kepala Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Riau, Muhammad Yusuf resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar. Exs Kades itu terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan.
"Iya, yang bersangkutan kita tahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur tahun anggaran 2015 - 2017, " ujar Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (7/10)
Amri mengatakan Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Kepala Desa Koto Perambahan 2012 hingga 2017.
Kejaksaan menetapan penahanan terhadap Muhammad Yusuf sekaligus melakukan Tahap II.
Saat pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Jaksa menilai Muhammad Yusuf sangat koperatif untuk dimintai keterangan.
Semua alat bukti serta seluruh keterangan semua pihak telah dikumpulkan untuk menentukan status Muhammad Yusuf.
Dari semua proses yang dilalui, Jaksa meyakini Mantan Kades itu telah melakukan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian negara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, indikasi kerugian negara mencapai Rp 496.816.673, 29 dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Desa (Dana Desa) tahun anggaran 2015 - 2017, " kata Amri.
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Berdasarkan hasil pemeriksan Inspektorat Kabupaten Kampar, terdapat selisih/temuan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun Anggaran 2015 - 2017.
Muhammad Yusuf menyalahgunakan kekuasaannya kala ia mejabat sebagai Kepala Desa Koto Perambahan.
Temuan temuan dari hasil pemeriksaan itu cukup bervariasi, dari item kegiatan fisik, pembayaran beban pajak (PPn, PPh, Galian C hingga PHR).
Tak sampai disitu, Hasil pemeriksaan Inspektorat juga mendapati ada temuan pembelanjaan fiktif yang tidak dilengkapi dengan bukti yang sah, sehingga telah merugikan keuangan Negara/keuangan Daerah.
Kasi Pidus, Amri Rahmanto mengakui bahwa Muhammad Yusuf telah berupaya melakukan pengembalian terhadap beberapa item kecil pada temuan insperktorat itu, namun mayoritas kerugian tersebut hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan.
"Sebelumnya yang bersangkutan telah diberikan teguran tertulis resmi dari inspektorat Kampar selaku penanggung jawab keuangan desa, namun belum ada tindak lanjut, " sebut Amri.
Kini, Muhammad Yusuf terpaksa harus ditahan dan harus melalui semua proses. Ia dititipkan di rutan Polres Kampar selama 20 hari kedepan sembari menunggu jadwal persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.**